abcde Setelah menghabiskan masa tinggal selama dua semester di Asrama Mahasiswa Universitas Negeri Malang, sejak Senin, 6 Juli 2020 lalu, para warga asrama diperkenankan untuk melakukan checkout untuk meninggalkan asrama. Checkout warga periode masa tinggal 2019/2020 ini dijalankan dalam 2 gelombang yakni pada 9-10 Mei 2020 untuk gelombang pertama dan 6-11 Juli 2020 untuk gelombang kedua.

abcde Tidak hanya sebatas berkemas kemudian meninggalkan asrama, checkout sendiri memiliki artian bahwa warga yang bersangkutan sudah mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya selama menjadi warga asrama Universitas Negeri Malang. Oleh karena itu, kegiatan checkout dilaksanakan dalam dua gelombang dan dalam waktu yang relatif panjang. Tujuannya adalah agar setiap warga dapat memperoleh pelayanan maksimal sebelum akhirnya meninggalkan asrama.

Slide6
Proses Pengecekan Suhu Tubuh Sebelum Memasuki Asrama

abcde Pelaksanaan checkout kali ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dikarenakan adanya masa tanggap darurat Covid-19. Oleh karena itu, pihak asrama melakukan beberapa prosedur tambahan menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Prosedur checkout dibuat lebih ketat dengan memperhatikan aspek kesehatan dan kesekamatan baik dari warga maupun para panitia yang bertugas mengurusi checkout tersebut. Adapun prosedur checkout yang harus dipatuhi antara lain:

  1. Warga mencuci tangan sebelum masuk ke asrama.
  2. Warga menuju Pos 1 untuk melakukan pengecekan suhu tubuh, menyerahkan surat keterangan sehat dan serangakaian pendataan kesehatan lainnya.
  3. Warga diarahkan ke km lantai 1/ terdekat untuk membersihkan diri sebelum masuk ke kamarnya
  4. Warga naik ke kamar masing-masing untuk mengemasi barangnya masing-masing.
  5. Warga menuju Pos 2 untuk mengurus administrasi yang belum selesai selama di asrama, termasuk uang denda kegiatan, pengembalian uang PTP2TPA dan GEMA.
  6. Warga menuju Pos 3 untuk kembali mengecek kelengkapan barang bawaan agar tidak ada yg tertinggal serta melakukan pengambilan jaket dan sertifikat OWB, pengembalian kunci kamar, dan penyerahan tanda ucapan terimakasih dari pihak asrama.
  7. Warga boleh meninggalkan asrama dan akan berstatus sebagai alumni asrama (bagi yang tidak perpanjangan).

Dokumentasi